Rabu, 15 Desember 2010

Penagihan Cukai


Penagihan  Cukai terjasi karena adanya          :

  1. 1.     Utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya.


Utang cukai terjadi karena adanya:

·        Cukai yang mendapatkan fasilitas pembayaran berkala, tapi tidak dibayarkan setelah jatuh tempo/ dibayar ketika lewat batas waktu yang sidah ditentukan berdasarkan peraturan.
·        Cukai yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran,  tapi tidak dibyarkan setelah jatuh tempo/dibayar ketika lewat batas waktu yang sidah ditentukan berdasarkan peraturan.

  1. 2.     Kekurangan cukai.


Kekurangan cukai terjadi karena adanya:

·        Kesalahan administrasi (salah hitung) dalam dokumen cukai.
·        Hasil pencacahan.

  1. 3.     Sanksi administrasi berupa denda.


Pembayaran penagihan cukai dilakukan 30 hari setelah tanggal diterimanya surat penagihan oleh pengusaha. Pembayaran yang dilakukan setelah/lewat  jatuh tempo 30 hari sejak tanggal diterimanya surat penagihan oleh pengusaha maka pengusaha dikenakan denda bunga 2% setiap bulan yang telah dilewati untuk paling lama 24 bulan.
Utang cukai , kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda angka nilainya dibulatkan ke Rp 1000,- .
Contoh:utang cukai yang dihitung oleh seorang pengusaha ternyata setelah diperiksa bea dan cukai terjadi kekurangan cukai dengan hasil perhitungan sebesar Rp 10.100.100,-, jadi utang cukai yang tercantum pada
surat penagihan yang
diterima seorang pengusaha setelah pembulatan adalah sebesar Rp 10.101.000,-.