Penagihan Cukai terjasi karena adanya :
- 1. Utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya.
Utang cukai terjadi karena adanya:
· Cukai yang mendapatkan fasilitas pembayaran berkala, tapi tidak dibayarkan setelah jatuh tempo/ dibayar ketika lewat batas waktu yang sidah ditentukan berdasarkan peraturan.
· Cukai yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran, tapi tidak dibyarkan setelah jatuh tempo/dibayar ketika lewat batas waktu yang sidah ditentukan berdasarkan peraturan.
- 2. Kekurangan cukai.
Kekurangan cukai terjadi karena adanya:
· Kesalahan administrasi (salah hitung) dalam dokumen cukai.
· Hasil pencacahan.
- 3. Sanksi administrasi berupa denda.
Pembayaran penagihan cukai dilakukan 30 hari setelah tanggal diterimanya surat penagihan oleh pengusaha. Pembayaran yang dilakukan setelah/lewat jatuh tempo 30 hari sejak tanggal diterimanya surat penagihan oleh pengusaha maka pengusaha dikenakan denda bunga 2% setiap bulan yang telah dilewati untuk paling lama 24 bulan.
Utang cukai , kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda angka nilainya dibulatkan ke Rp 1000,- .
Contoh:utang cukai yang dihitung oleh seorang pengusaha ternyata setelah diperiksa bea dan cukai terjadi kekurangan cukai dengan hasil perhitungan sebesar Rp 10.100.100,-, jadi utang cukai yang tercantum pada
surat penagihan yang
diterima seorang pengusaha setelah pembulatan adalah sebesar Rp 10.101.000,-.